gedung NICU dan PICU yang akan diresmikan ini merupakan salah satu cara dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dimana NICU merupakan tempat khusus untuk merawat bayi baru lahir yang membutuhkan pengawasan ketat oleh tenaga medis.
Ruang NICU yakninya unit reaksi cepat tanggap juga sebagai ruang perawatan khusus yang menyediakan sarana dan prasarana untuk mengatasi dan mencegah berbagai kondisi yang dapat membahayakan keselamatan bayi baru lahir dengan gangguan kesehatan. Sedangkan Ruang PICU peruntukannya untuk perawatan intensif di rumah sakit bagi anak-anak dengan gangguan kesehatan serius atau berada dalam kondisi kritis mulai dari bayi berusia 28 hari sampai anak remaja berusia 18 tahun.